Rabu, 24 Oktober 2018

MENGENAL PENGAWAS PEMERINTAHAN DI DAERAH


Sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya, bahwa Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah atau bisa disebut Pengawas Pemerintahan, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini Kepala Daerah (Bupati) untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dalam Pasal 4 peraturan tersebut, tugas pokok Pengawas Pemerintahan adalah melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan diluar pengawasan keuangan yang meliputi :
a.    Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan ;
b.    Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan ;
c.    Pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah ;
d.    Pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan ;
e.    Pengawasan untuk tujuan tertentu serta
f.     Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di Daerah.
Jenjang Pengawas Pemerintahan meliputi :
a.    Pengawas Pemerintahan Pertama, dengan pangkat Penata Muda (III/a) dan Penata Muda Tingkat I (III/b) ;
b.    Pegawas Pemerintahan Muda, dengan pangkat Penata (III/c) dan Penata Tingkat I (III/d) ; dan
c.    Pengawas Pemewrintahan Madya, dengan pangkat Pembina (IV/a). Pembina Tingkat I (IV/b) dan Pembina Utama Muda (IV/c)
Dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, bahwa pengawasan bertujuan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara normatif meliputi pengawasan administrasi umum pemerintahan dan pengawasan urusan pemerintahan.
a.    Pengawasan administrasi umum pemerintahan terdiri dari :
1)        pengawasan kebijakan daerah,
2)        pengawasan kelembagaan,
3)        pengawasan pegawai daerah,
4)        pengawasan kebijakan keuangan daerah dan
5)        pengawasan barang daerah.
b.    Pengawasan urusan pemerintahan di daerah meliputi :
1)  pengawasan urusan wajib dan
2)  pengawasan urusan pilihan yang menjadi wewenang daerah serta pengawasan atas pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat. (DeSY)


                                                                                                                                        Berlanjut ........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar