Sebagaimana yang disebutkan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009, tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan
Angka Kreditnya, bahwa Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
atau bisa disebut Pengawas Pemerintahan, adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
berwenang dalam hal ini Kepala Daerah (Bupati) untuk melakukan kegiatan
pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dalam Pasal
4 peraturan tersebut, tugas pokok Pengawas Pemerintahan adalah melaksanakan
pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan diluar pengawasan keuangan
yang meliputi :
a. Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan
;
b. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan ;
c. Pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan Kepala
Daerah ;
d. Pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan ;
e. Pengawasan untuk tujuan tertentu serta
f. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan
di Daerah.
Jenjang Pengawas Pemerintahan meliputi :
a. Pengawas Pemerintahan Pertama, dengan pangkat Penata Muda
(III/a) dan Penata Muda Tingkat I (III/b) ;
b. Pegawas Pemerintahan Muda, dengan pangkat Penata (III/c)
dan Penata Tingkat I (III/d) ; dan
c. Pengawas Pemewrintahan Madya, dengan pangkat Pembina
(IV/a). Pembina Tingkat I (IV/b) dan Pembina Utama Muda (IV/c)
Dijelaskan lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar
kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Daerah, bahwa pengawasan bertujuan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah
berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
secara normatif meliputi pengawasan administrasi umum pemerintahan dan pengawasan
urusan pemerintahan.
a. Pengawasan administrasi umum pemerintahan terdiri dari :
1)
pengawasan
kebijakan daerah,
2)
pengawasan
kelembagaan,
3)
pengawasan
pegawai daerah,
4)
pengawasan
kebijakan keuangan daerah dan
5)
pengawasan
barang daerah.
b. Pengawasan urusan pemerintahan di daerah meliputi :
1) pengawasan urusan wajib dan
2) pengawasan urusan pilihan yang menjadi wewenang daerah
serta pengawasan atas pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan dari Pemerintah
Pusat. (DeSY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar