Jumat, 26 Oktober 2018

Perlunya Koordinasi antara JF P2UPD dengan JFA.

          Irwil II Kemendagri, Ir. Sutedjo, MM mengatakan bahwa Perlu adanya koordinasi antara JF P2UPD dengan JFA dalam kegiatan pengawasan. Pernyataan tersebut dilontarkannya ketika menjawab pertanyaan peserta pada sesi tanya jawab dalam Rakorwasda se Kalimantan Selatan. JF P2UPD dibentuk karena kesulitan dalam penetapan tugas pengawasan pada Inspektorat di daerah. Adanya JF P2UPD adalah untuk memenuhi kebutuhan Inspektorat di daerah yang kurang atau belum memiliki auditor, demikian dikatakan Sutedjo.
          Adanya Rakorwasda se Kalimantan Selatan diharapkan dapat memberikan angin segar dalam perubahan peran APIP dengan koordinasi dan sinergisitas pengawasan antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui strategi pada pencegahan berdasarkan prioritas, fokus dan risikonya (risk based), demikian sambutan Irjen Kemendagri yang dibacakan oleh Inspektur Wilayah II Kemendagri, Ir. Sutedjo, MM dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Prov. Kalimantan Selatan Tahun 2012.
          Oleh karena itu APIP tidak lagi berperan sebagai watch dog melainkan sebagai consulting and assurance. Dengan demikian APIP di daerah diharapkan mampu mendorong pencapaian nilai, tujuan dan sasaran utama melalui proses quality assurance dan keterlibatan pengawas internal mengarahkan manajemen dalam mengelola organisasi, lanjut Sutedjo.
          Acara Rakorwasda dibuka oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan Selatan, M. Arsyadi, ME yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, diselenggarakan pada hari Selasa, 20 Nopember 2012 bertempat di Aula Graha Abdi Persada Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Acara tersebut dihadiri oleh Inspektur Wilayah II Kemendagri, Bupati/Walikota atau yang mewakili, Perwakilan BPK-RI Prov. Kalimantan Selatan, Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Selatan, Inspektur se Prov. Kalimantan Selatan, Pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov. Kalimantan Selatan dan undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan Selatan, M. Arsyadi, ME dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu adanya pencanangan sasaran pembangunan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan birokrasi pelayanan masyarakat dengan arah kebijakan penciptaan tata pemerintahan yang baik melalui peningkatan peranan internal auditor sektor publik. "APIP adalah suatu kebutuhan  bagi organisasi sektor publik  untuk membantu top manajemen dalam rangka menjaga dan mendorong akuntabilitas kinerja dan keuangan yang baik”, lanjut M. Arsyadi, ME.
          Acara selanjutnya adalah pemaparan dari Inspektur Wilayah II Kemendagri, Ir. Sutedjo, MM dengan tema Permendagri No. 70 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2013. Sedangkan paparan dari Perwakilan BPKP Prov. KalSel yang diwakili Kabag TU, Subroto, Ak, MM mengambil tema Peran Inspektorat untuk Mencapai Opini WTP Melalui Penguatan APIP Bagi Pemda di Wilayah Kalimantan Selatan. Di akhir sesi, Inspektur Prov. Kalsel, H. Isra Ismail, SH., MH, memaparkan mengenai Kebijakan Pengawasan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013.
Selesai pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta kepada para narasumber. Acara sesi tanya jawab menjadi meriah ketika salah satu peserta menanyakan tentang kesulitan menetapkan tugas pengawasan antara JF P2UPD dengan JFA pada Inspektorat di daerah. Ir. Sutedjo, MM menjawab bahwa perlu koordinasi dan kolaborasi antara keduanya dalam pelaksanaan tugas karena adanya perbedaan latar belakang kompetensi.
(Humas BPKP Kalsel, / CB, Ggh, MS)

Sumber :  http://www.bpkp.go.id/berita/read/9461/5/Irwil-II-Kemendagri-Perlunya-Koordinasi-antara-JF-P2UPD-dengan-JFA-.bpkp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar