Irwil II Kemendagri, Ir. Sutedjo, MM mengatakan bahwa Perlu
adanya koordinasi antara JF P2UPD dengan JFA dalam kegiatan pengawasan.
Pernyataan tersebut dilontarkannya ketika menjawab pertanyaan peserta
pada sesi tanya jawab dalam Rakorwasda se Kalimantan Selatan. JF P2UPD
dibentuk karena kesulitan dalam penetapan tugas pengawasan pada
Inspektorat di daerah. Adanya JF P2UPD adalah untuk memenuhi kebutuhan
Inspektorat di daerah yang kurang atau belum memiliki auditor, demikian
dikatakan Sutedjo.
Adanya
Rakorwasda se Kalimantan Selatan diharapkan dapat memberikan angin
segar dalam perubahan peran APIP dengan koordinasi dan sinergisitas
pengawasan antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih melalui strategi pada pencegahan
berdasarkan prioritas, fokus dan risikonya (risk based),
demikian sambutan Irjen Kemendagri yang dibacakan oleh Inspektur Wilayah
II Kemendagri, Ir. Sutedjo, MM dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan
Daerah Prov. Kalimantan Selatan Tahun 2012.
Oleh karena itu APIP tidak lagi berperan sebagai watch dog melainkan sebagai consulting and assurance. Dengan demikian APIP di daerah diharapkan mampu mendorong pencapaian nilai, tujuan dan sasaran utama melalui proses quality assurance dan keterlibatan pengawas internal mengarahkan manajemen dalam mengelola organisasi, lanjut Sutedjo.
Acara Rakorwasda dibuka oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan
Selatan, M. Arsyadi, ME yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan,
diselenggarakan pada hari Selasa, 20 Nopember 2012 bertempat di Aula
Graha Abdi Persada Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Acara tersebut
dihadiri oleh Inspektur Wilayah II Kemendagri, Bupati/Walikota atau yang
mewakili, Perwakilan BPK-RI Prov. Kalimantan Selatan, Perwakilan BPKP
Prov. Kalimantan Selatan, Inspektur se Prov. Kalimantan Selatan,
Pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov. Kalimantan Selatan dan undangan
lainnya.
Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan Selatan, M. Arsyadi, ME dalam
sambutannya mengatakan bahwa perlu adanya pencanangan sasaran
pembangunan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan birokrasi
pelayanan masyarakat dengan arah kebijakan penciptaan tata pemerintahan
yang baik melalui peningkatan peranan internal auditor sektor publik.
"APIP adalah suatu kebutuhan bagi organisasi sektor publik untuk
membantu top manajemen dalam rangka menjaga dan mendorong akuntabilitas
kinerja dan keuangan yang baik”, lanjut M. Arsyadi, ME.
Acara selanjutnya adalah pemaparan dari Inspektur Wilayah II
Kemendagri, Ir. Sutedjo, MM dengan tema Permendagri No. 70 Tahun 2012
tentang Kebijakan Pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2013. Sedangkan paparan dari
Perwakilan BPKP Prov. KalSel yang diwakili Kabag TU, Subroto, Ak, MM
mengambil tema Peran Inspektorat untuk Mencapai Opini WTP Melalui
Penguatan APIP Bagi Pemda di Wilayah Kalimantan Selatan. Di akhir sesi,
Inspektur Prov. Kalsel, H. Isra Ismail, SH., MH, memaparkan mengenai
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013.
Selesai pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para
peserta kepada para narasumber. Acara sesi tanya jawab menjadi meriah
ketika salah satu peserta menanyakan tentang kesulitan menetapkan tugas
pengawasan antara JF P2UPD dengan JFA pada Inspektorat di daerah. Ir.
Sutedjo, MM menjawab bahwa perlu koordinasi dan kolaborasi antara
keduanya dalam pelaksanaan tugas karena adanya perbedaan latar belakang
kompetensi.
(Humas BPKP Kalsel, / CB, Ggh, MS)
Sumber : http://www.bpkp.go.id/berita/read/9461/5/Irwil-II-Kemendagri-Perlunya-Koordinasi-antara-JF-P2UPD-dengan-JFA-.bpkp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar