Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor :
700/9328/ BPSDM tanggal 09 Oktober 2018
perihal : Diklat pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS, telah
diselenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi PNS yang telah berkompeten dan
lulus uji kompetensi untuk penyesuaian kedalam jabatan fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan (P2UPD).
Kegiatan tersebut sudah berjalan untuk beberapa angkatan.
Khusus angkatan III dan IV dimulai pada tanggal 29 Oktober 2018 dan dibuka oleh
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Drs.
Teguh Setyabudi, M.Pd yang didampingi oleh Drs. Urkanus Sihombing selaku Kepala
Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Kementerian Dalam Negeri.
Tujuan penyelenggaraan Diklat pembentukan Pengawas
Pemerintah bagi PNS yang disesuaikan / inpassing tersebut untuk meningkatkan
kompetensi dan profesional P2UPD dalam melaksanakan tugas pengawasan
penyelenggaraan urusan pemerintahan didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hal ini sebagai pelaksanaan amanah Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Dalam pedoman tersebut,
ditetapkan dua jenis program pendidikan dan pelatihan bagi P2UPD, yaitu :
Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintah dan Diklat Berjenjang Pengawas
Pemerintah.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengawasan
merupakan usaha, tindakan dan kegiatan ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berjalan secara efisien, dan efektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Pengawas
Pemerintahan bagi PNS yang disesuaikan/inpasing adalah meningkatkna pengetahuan
dan pemahaman peserta terkait kebijakan dan prinsip pengawasan, program
pengawasan dan instrumen pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di
daerah, hubungan kerja APIP dengan pemangku kepentingan yang melaksanakan tugas
pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan Diklat bertempat di Hotel Pamelotel Jalan
Dukuh Patra Nomer 28 Jakarta Selatan selama 12 (dua belas) hari kerja efektif
mulai tanggal 29 Oktober sampai dengan 10 Nopember 2018.
Kurikulum dan mata Diklat Pembentukan Pengawas
Pemerintahan bagi PNS antara lain :
- Gambaran Umum Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan ;
- Pengawasan Kebijakan Daerah ;
- Psikologi Pengawasan ;
- Pengawasan Administrasi Umum ;
- Pemahaman Dasar Penerapan SPM dan NSPK dalam Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Daerah ;
- Pemehaman Materi Dasar Program Strategis Nasional di Daerah ;
- Pemehaman Dasar Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah ;
- Pemahaman Dasar Tata Kelola Penyelengaraan Pemerintahan Desa ;
- Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ;
- Pemahaman Dasar tentang Pengaduan Masyarakat ;
- Pemahaman Dasar tentang PKP, KKP dan LHP ;
- Simulasi PKP, KKP, dan LHP
- Teknik Penulisan Karya Tulis pengawasan Pemerintahan Daerah ;
- Mekanisme Penilaian dan Penetapan Angka Kredit ;
- Pengarahan Program ;
- Evaluasi Pembelajaran ;
- Revolusi Mental ;
- Dinamika Kelompok.
Bertindak sebagai pemateri/tenaga pengajar antara lain
pejabat-pejabat dan pengajar dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam
Negeri, Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri, Institut Pemerintahan
Dalam Negeri Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Pengembangan Daerah
Kementeraian Dalam Negeri, Pakar Praktisi, Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemendagri serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri.
Kegiatan Diklat berakhir
dan ditutup pada tanggal 10 November 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar