Kamis, 29 November 2018

SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI KAB. TRENGGALEK


Bertempat dilantai 2 Gedung Bhawarasa Pemerintah Kabupaten Trenggalek, pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 telah diselenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Trenggalek.
Inspektur Kabupaten Trenggalek sebagai Ketua Penyelenggara melaporkan bahwa dasar penyelengggaraan kegiatan tersebut adalah :
1.  Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
2. PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2018  tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ;
3.Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Adapun maksud kegiatan sosialisasi tersebut adalah sebagai proses memberikan pemahaman bagi peserta sosialisasi terhadap pengertian, pengendalian serta aspek hukum gratifikasi. Sedangkan tujuannya adalah diharapkan agar peserta memahami definisi konsep gratifikasi, pengendalian gratifikasi, aspek hukum gratifikasi dan pencegahan gratifikasi, serta mewujudkan pelaksanaan pemerintahan daerah yang bersih, jujur dan bertanggungjawab.
Adapun peserta meliputi kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Trenggalek, Tim Pengendali Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Pengendali Gratifikasi Perangkat Daerah, Ketua Pokja ULP, Ketua Asosiasi Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat dan staf Inspektorat Kabupaten Trenggalek.
Adapun narasumber berasal dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sambutannya Bupati Trenggalek sebelum membuka acara sosialisasi tersebut menekankan kepada semua peserta terutama para pejabat dan ASN agar betul-betul memahami tentang gratifikasi dan tindakan apa saja yang termasuk dalam gratifikasi dan suap. Apa saja jenis pemberian yang dikategorikan gratifikasi dan suap serta bagaimana menyikapi bila menerima pemberian dari pihak lain yang patut diduga ada hubungannya dengan tugas dan jabatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kapolres Trenggalek, Komandan KODIM 0806 Trenggalek dan Ketua DPRD dan Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek. 

Baca juga PERATURAN KPK NOMOR 02 TAHUN 2014 ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar