Bertempat dilantai 2 Gedung Bhawarasa Pemerintah Kabupaten Trenggalek,
pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 telah diselenggarakan Sosialisasi Pengendalian
Gratifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Trenggalek.
Inspektur Kabupaten Trenggalek sebagai Ketua Penyelenggara melaporkan
bahwa dasar penyelengggaraan kegiatan tersebut adalah :
1.
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
2. PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ;
3.Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Adapun maksud
kegiatan sosialisasi tersebut adalah sebagai proses memberikan pemahaman bagi
peserta sosialisasi terhadap pengertian, pengendalian serta aspek hukum
gratifikasi. Sedangkan tujuannya adalah diharapkan agar peserta memahami
definisi konsep gratifikasi, pengendalian gratifikasi, aspek hukum gratifikasi
dan pencegahan gratifikasi, serta mewujudkan pelaksanaan pemerintahan daerah
yang bersih, jujur dan bertanggungjawab.
Adapun peserta
meliputi kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Trenggalek, Tim Pengendali
Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Pengendali Gratifikasi Perangkat
Daerah, Ketua Pokja ULP, Ketua Asosiasi Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat
dan staf Inspektorat Kabupaten Trenggalek.
Adapun narasumber
berasal dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sambutannya
Bupati Trenggalek sebelum membuka acara sosialisasi tersebut menekankan kepada
semua peserta terutama para pejabat dan ASN agar betul-betul memahami tentang
gratifikasi dan tindakan apa saja yang termasuk dalam gratifikasi dan suap. Apa
saja jenis pemberian yang dikategorikan gratifikasi dan suap serta bagaimana
menyikapi bila menerima pemberian dari pihak lain yang patut diduga ada
hubungannya dengan tugas dan jabatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kapolres Trenggalek, Komandan KODIM 0806 Trenggalek dan Ketua DPRD dan Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek.
Baca juga PERATURAN KPK NOMOR 02 TAHUN 2014 ....
Baca juga PERATURAN KPK NOMOR 02 TAHUN 2014 ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar