Senin, 03 Desember 2018

JADWAL REVIU DOKUMEN PERENCANAAN


 
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, tentunya sudah menjadi kesepakatan untuk dilaksanakan mulai dari Pemerintah Pusat sampai Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan kegiatan Reviu dokumen rencana pembangunan (RKPD dan Renja-Perangkat Daerah) dan anggaran tahunan daerah (KUA, PPAS dan RKA-SKPD) oleh APIP provinsi dan kabupaten/kota tidak menambah tahapan proses perencanaan dan penganggaran sebagaimana telah diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan mengenai perencanaan pembangunan daerah. 
Untuk itu, pelaksanaan reviu oleh APIP daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan secara paralel dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing pemerintahan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan kedua peraturan menteri tersebut, secara ringkas jadwal pelaksanaan Reviu  adalah sebagai berikut :


   





Tidak ada komentar:

Posting Komentar