Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, tentunya sudah menjadi kesepakatan untuk dilaksanakan mulai dari Pemerintah Pusat sampai Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan kegiatan
Reviu dokumen rencana pembangunan (RKPD dan Renja-Perangkat Daerah) dan anggaran
tahunan daerah (KUA, PPAS dan RKA-SKPD) oleh APIP provinsi dan kabupaten/kota
tidak menambah tahapan proses perencanaan dan penganggaran sebagaimana telah
diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah
dan mengenai perencanaan pembangunan daerah.
Untuk itu, pelaksanaan
reviu oleh APIP daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan secara paralel
dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik
masing-masing pemerintahan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan kedua
peraturan menteri tersebut, secara ringkas jadwal pelaksanaan Reviu adalah sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar