Pelaksanaan kegiatan reviu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat
Daerah oleh Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP) Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota,
tidak menambah tahapan proses penyusunan RPJMD dan
Renstra Perangkat Daerah sebagaimana telah diatur dengan peraturan
perundang-undangan mengenai
mengenai perencanaan pembangunan daerah.
Untuk itu, pelaksanaan reviu oleh APIP daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara paralel
dengan mekanisme perencanaan
pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Pemerintahan Daerah dengan
tetap berpedoman pada ketentuan
yang berlaku.
Selanjutnya standar,
prosedur/mekanisme dan penjadwalan serta format pelaporan reviu RPJMD dan
Renstra dapat dipelajari lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 09 Tahun 2018 tentang Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan dapat didownload disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar