Rabu, 05 Desember 2018

PEDOMAN REVIU RPJMD DAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH


Pelaksanaan kegiatan reviu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak menambah tahapan proses penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana telah diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai mengenai perencanaan pembangunan daerah.
Untuk itu, pelaksanaan reviu oleh APIP daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara paralel dengan mekanisme perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Pemerintahan Daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya standar, prosedur/mekanisme dan penjadwalan serta format pelaporan reviu RPJMD dan Renstra dapat dipelajari lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan dapat didownload disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar