Reviu adalah penelaahan
atas laporan kinerja
untuk memastikan bahwa
laporan kinerja telah menyajikan
informasi kinerja yang
andal, akurat dan berkualitas.
Tujuan reviu atas
laporan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah adalah :
- Membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas.
Untuk
mencapai hal tersebut
diatas, maka apabila pereviu menemukan kelemahan dalam
penyelenggaraan manajemen kinerja
dan kesalahan penyajian data/ informasi dan
penyajian laporan kinerja,
maka unit pengelola kinerja
harus segera melakukan
perbaikan atau koreksi
atas kelemahan/kesalahan tersebut secara berjenjang.
Selanjutnya standar, prosedur/mekanisme dan penjadwalan serta format pelaporan reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dapat dipelajari lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan dapat didownload disini.
Selanjutnya standar, prosedur/mekanisme dan penjadwalan serta format pelaporan reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dapat dipelajari lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan dapat didownload disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar