Rabu, 05 Desember 2018

PEDOMAN REVIU LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Reviu  adalah  penelaahan  atas  laporan  kinerja  untuk  memastikan bahwa laporan  kinerja telah  menyajikan  informasi  kinerja  yang  andal,  akurat dan berkualitas.

Tujuan  reviu  atas  laporan  akuntabilitas  kinerja  instansi  pemerintah adalah :
  • Membantu   penyelenggaraan   sistem   akuntabilitas kinerja   instansi pemerintah.
  • Memberikan  keyakinan  terbatas  mengenai  akurasi, keandalan,  dan keabsahan  data/informasi  kinerja Instansi  Pemerintah  sehingga  dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas.

Untuk  mencapai  hal  tersebut  diatas,  maka  apabila pereviu  menemukan kelemahan  dalam  penyelenggaraan manajemen  kinerja  dan  kesalahan penyajian   data/ informasi   dan   penyajian   laporan   kinerja,   maka   unit pengelola  kinerja  harus  segera  melakukan  perbaikan atau  koreksi  atas kelemahan/kesalahan tersebut secara berjenjang. 
Selanjutnya standar, prosedur/mekanisme dan penjadwalan serta format pelaporan reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dapat dipelajari lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan dapat didownload disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar